Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Tuesday, April 17, 2012

Ujian Nasional dari Masa ke Masa

Ujian Nasional kerap kali menjadi hal yang menakutkan bagi banyak siswa. Banyak cara yang dilakukan untuk bisa sukses dalam menghadapi ujian nasional. Bahkan upaya itu dilakuakn dengan berbagai cara apakah itu upaya jelek atau upaya yang baik. Para siswa itu rela mengikuti les-les maupun bimbingan belajar seharian penuh bahkan ada yang sampai malam. Mereka rela mengikuti hal tersebut untuk mendapatkan selembar Ijasah yang berisi angka-angka yang melebihi standar kelulusan. Bahkan untuk mensukseskan Ujian Nasional, tak jarang para siswa maupun guru melakukan kecurangan-kecurangan.

Sampai saat ini ujina nasional masih menyisahkan masalah tersendiri dalam mengukur kelulusan siswa Mulai dari penetapan mata pelajaran yang diujikan, standar kelulusan, sampai resiko yang harus ditanggung apabila tidak lulus.Jika kita melihat sejarah ujian kelulusan bagi siswa sekolah di Indonesia akan terlihat sistem yang selalu berubah tiap pergantian pejabat.

Periode 1950-1960-an : Pada periode ini ujian kelulusan disebut dengan ujian penghabisan dan diadakan secara nasional serta soal-soal dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Soal-soal yang diujikan berbentuk essai dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.

Periode 1965-1971 : Pada periode ini disebut dengan ujian negara. Bahan ujian dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Waktu ujian juga ditentukan oleh pemerintah pusat dan diujikan semua mata pelajaran. 

Periode 1972-1979 : Pada periode ini pemerintah memberi kebebasan untuk setiap sekolah atau kelompok sekolah menyelenggarakan ujian sendiri. Pembuatan soal dan penilaian dilakukan masing-masing sekolah atau kelompok sekolah. Pemerintah hanya menyusun pedoman dan panduan yang bersifat umum.

Periode 1980-2001: Pada Periode ini mulai diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Model ujian akhir ini menggunakan dua bentuk yaitu Ebtanas untuk mata pelajaran umum dan Ebta untuk mata pelajaran non-ebtanas. Ebtanas dikoordinasim oleh pemerintah pusat dan Ebta dikoordinasi oleh pemerintah provinsi. Kelulusan ditentukan oleh kombinasi dua evaluasi tadi ditambah nilai ujian harian yang tertera di buku rapor. Dalam Ebtanas siswa dinyatakan lulus jika nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diujikan adalah enam. Meskipun terdapat nilai di bawah tiga. 

Periode 2002-2004 : Pada periode ini Ebtanas diganti dengan nama Ujian Akhir Nasional (UAN) dan standar kelulusan tiap tahun berbeda-beda. Pada UAN 2002 kelulusan ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Pada UAN 2003 standar kelulusan adalah 3.01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah tidak dapat mengatrol nilai UAN. Para siswa yang tidak / belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu minggu sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal. Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulang bagi yang tidak / belum lulus. Namun setelah mendapat masukan dari berbagai lapisan masayarakat, akhirnya diadakan ujian ulang.

Periode 2005-2010 : Pada periode ini UAN diganti namanya menjadi Ujian Nasional (UN) dan standar kelulusan setiap tahun pun juga berbeda-beda. Pada UN 2005 minimal nilai untuk setiap mata pelajaran adalah 4.25.

Pada UN 2005 ini para siswa yang belum lulus pada tahap I boleh mengikuti UN tahap II hanya untuk mata pelajaran yang belum lulus. Pada UN 2006 standar kelulusan minimal adalah 4.25 untuk tiap mata pelajaran yang diujikan dan rata-rata nilai harus lebih dari 4.50 dan tidak ada ujian ulang.

Pada UN 2007 terdapat dua kriteria kelulusan yaitu; Nilai rata-rata minimal 5.00 untuk seluruh mata pelajaran dengan tidak ada nilai di bawah 4.25. Dan jika nilai minimal 4.00 pada salah satu mata pelajaran yang diujikan maka nilai pada dua mata pelajaran linnya adalah 6.00.Pada UN 2007 ini tidak ada ujian ulang. Dan bagi yang tidak lulus disarankan untuk mengambil paket C untuk meneruskan pendidikan atau mengulang UN tahun depan. 

Pada UN 2008 mata pelajaran yang diujikan lebih banyak dari yang semula tiga, pada tahun ini menjadi enam. Standar kelulusan pada tahun ini terdapat dua kriteria yang hampir sama dengan tahun 2007 hanya saja terdapat penambahan nilai rata-rata minimal menjadi 5.25. Penambahan mata pelajaran pada UN 2008 ini karena BSNP mendapat masukan, bahwa ada ketidakseimbangan tingkat keseriusan antara mata pelajaran yang di-UN-kan dan yang tidak.

Pada UN 2009 standar untuk mencapai kelulusan, nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang di-UN-kan, dengan nilai minimal 4.00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya.

Pada UN 2010 .  Syarat lulus UN yaitu rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan tetapi masih diperbolehkan ada nilai 4.  Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktek kejuruan minimal 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. Pada tahun ini akan diadakan ujian ulang bagi yang tidak / belum lulus. 

Pada UN 2011  Untuk formula kriteria kelulusan tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.

Pada UN 2012, Syarat kelulusan masih sama denga tahun 2011, namun nilai rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

sumber :Berbagai sumber

No comments:

 

Image Widget

Free Dog Run Cursors at 
www.totallyfreecursors.com
 
Blogger Templates