Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Thursday, February 9, 2012

Tips Memilih Produk KPR

Berkembangnya pasar properti di Tanah Air membuat banyak bank tertarik menawarkan pembiayaan perumahan atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Produk-produk KPR dengan bermacam kemudahan dan trik pemasaran pun disajikan bank guna menarik minat konsumen properti. Namun, sebelum menjatuhkan pilihan, ada baiknya Anda memerhatikan kiat-kiat berikut ini:
  1. Pilihlah bank yang sehat dan terpercaya..
  2. Bank tersebut harus memiliki hubungan kerja sama dengan pengembang yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan administrasi dan kelancaran proses pencairan kredit. Tentunya, pihak pengembang yang bersangkutan pun telahmenyeleksi bank-bank yang akan diajak kerja sama.
  3. Pilihlah bank yang mematok suku bunga KPR yang paling wajar.
  4. Di tengah-tengah kondisi suku bunga perbankan yang fluktuatif, sebaiknya memilih bank yang mematok bunga fixed (tetap) dalam kurun waktu tertentu. Misalnya bank X mematok suku bunga tetap 25 persen dalam kurun waktu setahun.
  5. Dalam daftar harga/brosur, biasanya tercantum kalimat "suku bunga KPR dapat berubah sewaktu-waktu." Karena itu, dalam menghitung cicilan kredit yang akan dibayarkan, sebaiknya konsumen memperkirakan bunga KPR yang berlaku plus 10-20 persen dari bunga tersebut. Misalnya, bunga KPR 25 persen per tahun kita asumsikan menjadi 27,5 atau 30 persen per tahun. Dengan cara ini, konsumen dapat memperkirakan kemampuan maksimalnya dalam mencicil sehingga mempunyai dana cadangan.
  6. Penentuan jangka waktu kredit yang akan diambil terkait langsung dengan besar jumlah cicilan per bulan. Karena itu, sebaiknya konsumen mengonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank. Ini perlu agar jumlah kredit dan jangka waktu yang akan diambil disesuaikan dengan kemampuan finansial konsumen.

Agar Tak Tertipu Pengembang Nakal

Kemudian cari pengembang memiliki komitmen, Namun  Tak semua pengembang memiliki komitmen yang baik terhadap konsumennya. Jika membeli dari pengembang nakal, jangan heran jika pembangunan mangkrak dan uang pun melayang. Untuk itu, sebelum memutuskan membeli properti, ada baiknya konsumen mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
 
KredibilitasKredibilitas pengembang sangat penting, sebab dengan perusahaan inilah konsumen melakukan ikatan hukum. Konsumen relatif lebih aman membeli rumah dari pengembang yang sudah go public. Mereka umumnya tidak terpengaruh regulasi perbankan, karena punya banyak alternatif sumber dana, sehingga risiko keterlambatan pembangunan tidak terlalu besar.
 
Reputasi pengembang 
dapat dilihat dari surat pembaca atau liputan media massa tentang kasus-kasus perumahan. Bisa juga dengan menghubungi Real Estat Indonesia (REI), Yayasan Lembaga Konsumen, atau Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.Carilah pengembang yang bekerjasama dengan bank sebab berarti mereka telah dievaluasi.
 
Legalitas
Pastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Konsumen berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu. Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu salinan induk sertifikatnya. Pengembang yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.

Pegangan konsumen dalam membeli rumah adalah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Di sana tertera spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus dipahami benar sebelum menandatanganinya.

Komitmen
Ketika mempromosikan produk, biasanya pengembang menjanjikan berbagai fasilitas. Dalam perkembangannya, ada kemungkinan pengembang mengabaikan fasilitas-fasilitas yang pernah dijanjikan itu, untuk menekan biaya. Sebaiknya, konsumen mengonfirmasi hal itu, agar mendapat kejelasan fasilitas apa saja yang akan didapatkan ketika menempati rumah.

Konsumen juga dapat membuat perjanjian dengan pengembang terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee. Misalnya, bila pengembang terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan  terkena denda 1/1000 dari nilai bangunan. Pengembang yang baik biasanya tidak akan keberatan.

sumber : Yahoonews.com

No comments:

 

Image Widget

Free Dog Run Cursors at 
www.totallyfreecursors.com
 
Blogger Templates