Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan
dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen
penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
Dokumen
KPR Standar:- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen Tambahan
untuk Karyawan:
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan
untuk Wiraswasta atau Profesional:
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah
melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti,
pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila
biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap
selanjutnya adalah:
- pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
- asuransi FIDUCIA,
- provisi kredit,
- asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
- biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika
akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit
yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang.
Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga
kredit akan
dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan. Apabila
semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat
Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.
Inilah akhir dari proses KPR. Sedangkan anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur,
syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.
Jenis KPR
KPR Bersubsidi
- Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
- Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
- Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
- Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
- Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
- Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
- Bebas PPn (VAT).
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
sumber : ©RUMAH.COM Agustus 2011
: Yahoonews.com
No comments:
Post a Comment