Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Saturday, May 24, 2008

Nikah siri...?
Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik.
Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam).
Kedua, nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri. Membicarakan masalah nikah siri akan jadi menarik jika ditilik dari perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di negara kita. Ada beberapa pertanyaan yang penting untuk kita ketahui, dalam hal ini di antaranya:
Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan yang satu ini?
Bagaimana pula hukum positif nasional memandangnya?
Bagaimana dampak yang diakibatkan dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
Memahami nikah siri yang hanya berdasarkan pada perpektif hukum Islam adalah keliru karena kita hidup dalam sebuah negara yang dasar hukum negaranya tidak berdasarkan pada syariat Islam, tetapi berdasarkan pada hukum positif nasional. Sebenarnya nikah siri itu tidak mudah sepertii yang ada dalam pikiran kita, banyak aturan-aturan baik dalam segi agam dan hukum yang ada. Disebabkan nikah siri itu tidak berjalan sebegitu mudahnya sebab memiliki sejumlah pengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga dan kepentingan hak-hak kaum perempuan, perlu pertimbangan yang lebih mendalam dalam mengambil keputusan untuk nikah siri, bagaimana dampak negatif dari nikah siri, termasuk akibat hukum yang bakal dirasakan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pernikahan ini.
Maka sangat perlu diajukan solusi alternatif yang sekiranya dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara siri. Solusi yang dimaksud adalah tentang pentingnya pencatatan dan bagaimana prosedur yang dapat ditempuh agar pasangan suami-istri tidakmenemui kesulitan-kesulitan hukum pada kemudian hari. Trims,

No comments:

 

Image Widget

Free Dog Run Cursors at 
www.totallyfreecursors.com
 
Blogger Templates