Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Friday, November 23, 2012

Rumah Murah lewat FLPP

Pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat, membuat terobosan guna membatu masyarakat untuk mendapatkan rumah murah. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Rakyat No 04 Tahun 2012, tentang pengadaan perumahan melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 05 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana perumahan melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

FLPP merupakan dukungan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk mendapatkan kredit kepemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSh). Pengelolaan dana program FLPP ini dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) melalui lembaga perbankan yang sudah bekerja sama dengan Kemenpera. Dana FLPP merupakan dana gabungan dengan dana bank pelaksana untuk menerbitkan KPR Sejahtera dengan bunga kredit/marjin pembiayaan yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit/pembiayaan. KPR Sejahtera terdiri dari;· KPR Sejahtera Tapak
· KPR Sejahtera Syariah Tapak
· KPR Sejahtera Susun
· KPR Sejahtera Syariah Susun
· KPR Sejahtera Murah Tapak
· KPR Sejahtera Murah Syariah Tapak.
Kelompok sasaran program FLPP.
Persyaratan calon debitur atau nasabah Program FLPP sebagai berikut:
1. Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp. 3.500.000/bulan
2. Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap, paling banyak Rp. 5.500.000/bulan.
Untuk memperoleh bantuan Program FLPP dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Menghubungi bank pelaksana untuk mengetahui informasi tentang FLPP.
b. Melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari bank pelaksana.
c. Memilih rumah tapak atau susun yang dibangun dengan pengembang yang bekerjasama dengan program FLPP.
d. Mengajukan kredit atau pembiayaan ke bank pelaksana.
Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan;
1. FC kartu tanda penduduk (KTP)
2. FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. FC SPT Tahunana atau Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh pimpinan instansi untuk penghasilan tetap atau kepala desa/lurah untuk penghasilan yang tidak tetap;
4. Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap;
5. Surat keterangan dari RT/RW setempat/instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah;
6. Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/ kuitansi sewa rumah;
7. Surat pernyataan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya yang mencakup;
a. Berpenghasilan tidak melebih ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera ;
b. Belum pernah memiliki rumah;
c. Menggunakan sendiri rumah sejahtera tapak sebagai tempat tinggal;
d. Tidak akan memindahtangankan rumah Sejahtera Tapak sebelum 5 tahun;
e. Belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
8. Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan pengurusan AJB yang dikeluarkan oleh pihak notaries atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
9. Calon debitur bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank pelaksana untuk dapat diverivikasi oleh bank pelaksana.
Pemerintah memberikan batas ketentuan Rumah Sejahtera dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp. 144.000.000,- dengan meinimal luas lantai 36 m2.
Bank Pelaksana FLPP:

1. PT Bank Negara Indonesia (BNI)
2. PT Bank Mandiri
3. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
4. PT Bank Tabungan Negara (BTN)
5. PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah)
6. PT Bank Muamalat Indonesia 

sumber : http://forum.tribunnews.com/showthread.php?109442-Syarat-syarat-Mendapatkan-Rumah-Murah-dari-Pemerintah

No comments:

 

Image Widget

Free Dog Run Cursors at 
www.totallyfreecursors.com
 
Blogger Templates