Pengguna narkoba di kalangan artis bukanlah kasus yang baru akhir-akhir ini, begitu juga dengan tingkat penyebaran narkotika di wilayah negara Indonesia 'bak jamur di musim hujan'. Seperti halnya ketika Badan Narkotika Nasional (BNN), menemukan jenis narkotika baru dari dalam rumah Raffi Ahmad. Narkotika yang awalnya dikatakan sejenis ekstasi (MDMA) itu ditemukan
bersama lintingan ganja. Dan ternyata, diketahui bahwa
jenis narkotika yang ditemukan ini bukan ekstasi biasa, melainkan
merupakan senyawa turunan cathinone.
Chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini
tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman
ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak
kandungan aktifnya yakni chatinone. Tanaman jenis ini sempat dilegalkan di beberapa
negara, antara lain di Senegal hingga tahun 2002 dan Selandia Baru
hingga 2007
Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni Amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina. Sementara itu chatinone termasuk 'barang baru' di Indonesia. Di kalangan para pecandu, belum pernah menemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya, mungkin kasus ini yang pertama di rumah Raffi Ahmad.
Dilihat dari strukturnya, chatinone tidak jauh berbeda dibanding narkoba yang lebih populer di Indonesia yakni Amphetamine. Meski tidak termasuk golongan amphetamine, chatinone memiliki efek yang kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina. Sementara itu chatinone termasuk 'barang baru' di Indonesia. Di kalangan para pecandu, belum pernah menemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya, mungkin kasus ini yang pertama di rumah Raffi Ahmad.
Efek Samping
Zat yang terkandung dalam Cathinone Jika diolah, dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya. Cathinone sebenarnya masuk ke dalam jenis prekursor., zat kimia ini tidak adiktif sehingga secara hukum penggunanya bisa lolos, karena belum masuk dalam daftar obat terlarang di Indonesia. Namun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) zat ini sudah dimasukkan ke dalam daftar zat-zat adiktif sejak tahun 1970-an. Dan sejak tahun 1980, WHO mengklasifikasikan cathinone sebagai obat terlarang karena bisa menyebabkan kecanduan ringan, lebih ringan dari kecanduan alkohol atau rokok.
sumber :
- http://health.detik.com/read/2013/01/29/101339/2154894/763/mengenal-chatinone-narkoba-jenis-baru-yang-mencuat-di-kasus-raffi-cs?991104topnews
- http://health.kompas.com/read/2013/01/29/11554364/Cathinone.Bikin.Efek.Narkoba.Berlipat.Ganda
No comments:
Post a Comment